Jumlah kendaraan baik motor maupun mobil di indonesia sangatlah besar. Namun apakah semua pengendara kendaraan tersebut memiliki surat ijin mengemudi? Pertanyaan berikutnya, apakah mereka tau safety riding? Lalu apakah saat berkendara mereka benar2 patuh terhadap peraturan lalu lintas?
Lihatlah di Jakarta. Motor naik ke trotoar, motor naik ke jembatan penyebrangan, motor berhenti di atas zebra cross, dsb. Belum lagi pelanggaran-pelanggaran seperti melanggar lampu merah, parkir di area dilarang parkir, melaju melawan arus, naik ke jalur busway, dst. Harus diakui, kesadaran akan peraturan lalulintas memang sangatlah kurang.
Apakah kita ingin seperti ini terus? Tentunya tidak. Kita ingin melihat bangsa ini bisa berlalu lintas dengan taat peraturan dan berlalulintas dengan aman. Apa bisa? Tentu saja bisa, syaratnya kepolisian harus sangat tegas dalam melakukan penegakan peraturan. Misal seperti:
1. Perketat pemberian SIM.
Sim harus diberikan setelah pengemudi memenuhi beberapa syarat seperti lulus dari kursus mengemudi dan telah mengikuti safety riding course. SIM menyimpan data historis pelangaran-pelanggaran yg dilakukan pemiliknya. Sehingga jika kesalahannya sudah melebihi batas tertentu, maka SIM dapat dicabut sementara atau seumur hidup.
2. Tidak ada toleransi bagi pengemudi yg tidak memiliki SIM.
Mengemudi tapi Tidak memiliki SIM berarti membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu, harus diberikan hukuman maksimal. Misal: Denda 10 Juta rupiah atau kurungan penjara selama 3 bulan.
3. Penerapan tilang dengan jumlah besar dan sistem On Line.
Tilang dalam jumlah besar perlu dilakukan untuk memberi efek jera. Selain itu dapat memberi pemasukan yg cukup signifikan untuk negara. Bagaimana dengan suap? Tentunya harus didukung dengan teknologi. Tilang harus dipermudah. Saat pengemudi di tilang, akan langsung masuk ke database SIM yg bersangkutan. Jadi di data base sim kita nanti akan ada rincian pelanggaran pelanggaran yg pernah kita lakukan serta saldo tilang dan jangka waktu pembayarannya. Pembayaran dapat dilakukab melalui bank mana pun. Jika tidak dibayar hingga waktu yg ditentukan, maka SIM dapat dicabut pihak kepolisian. Lalu bagaimana dengan "damai"? Gampang, misal kita buat aturan melanggar lalu lintas kena tilang Rp. 300.000. Buat aja aturan yg 200rb untuk negara, yg 100rb untuk polisi yg menilang.
Saya rasa kalau 3 hal itu diterapkan dengan baik, saya rasa pelanggaran dalam berlalu lintas dapat menurun drastis. Dan kita dapat melihat bangsa ini berlalu lintas dengan santun...